Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Abuse & Copyright Policy
Laporkan aktivitas abuse atau pelanggaran yang berasal dari jaringan kami. Tim kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional.
Perjanjian Penanganan Abuse & Hak Cipta/ Kebijakan Penanganan Abuse & Hak Cipta
Last Updated: 24 November 2025
1. Pendahuluan
Kebijakan ini menjelaskan proses penanganan laporan penyalahgunaan (abuse) dan pelanggaran hak cipta/copyright yang berasal dari jaringan atau layanan PT. Ardh Global Indonesia.
2. Jenis Penyalahgunaan yang Ditangani
Spam, phishing, dan email massal tanpa izin.
Distribusi malware, botnet, command & control (C&C).
Pelanggaran hak cipta/merek dagang (hosting konten bajakan).
Penipuan, penjualan barang ilegal, atau konten yang melanggar hukum.
Serangan DDoS, scanning destruktif, atau penyalahgunaan jaringan.
3. Prosedur Pelaporan Umum
Kirim laporan melalui halaman kontak legal kami.
Sertakan detail layanan (domain/IP), log lengkap, bukti tangkapan layar, dan waktu kejadian (UTC+7).
Cantumkan informasi pelapor (nama, organisasi, kontak).
4. Proses DMCA / Hak Cipta
Laporan DMCA harus memenuhi persyaratan berikut:
Identitas pemilik hak cipta atau kuasa hukumnya.
Deskripsi materi yang dilanggar dan lokasi URL di layanan kami.
Pernyataan bahwa informasi akurat dan pelapor memiliki hak.
Tanda tangan digital/fisik.
Kami akan meneruskan notice ke pelanggan yang bersangkutan. Counter notice harus diterima maksimal 5 hari kerja setelah notice dikirim.
5. Penanganan Spam & Malware
Kami dapat menonaktifkan akun email, memblokir port, atau melakukan karantina file apabila ditemukan indikasi spam/malware. Pelanggan wajib membersihkan konten dalam waktu 24 jam.
6. SLA (Service Level Agreement) Respons
Kami berkomitmen pada waktu respons sebagai berikut:
Critical abuse (malware aktif, DDoS): respon awal ≤ 2 jam.
Hak cipta & konten ilegal: respon ≤ 24 jam.
Laporan umum: respon ≤ 48 jam.
7. Sanksi & Penegakan
Bergantung pada tingkat pelanggaran, tindakan yang kami ambil dapat berupa:
Peringatan tertulis.
Suspensi layanan sementara.
Penutupan layanan permanen.
Penyerahan data ke otoritas hukum terkait.
8. Banding & Pemulihan (Reinstatement)
Pelanggan dapat mengajukan banding dengan bukti perbaikan atau counter notice resmi. Layanan akan dipulihkan setelah verifikasi teknis diselesaikan.
9. Kontak & Eskalasi
Untuk eskalasi atau kasus mendesak, silakan merujuk ke halaman kontak legal kami atau hubungi hotline 24/7 kami. Sertakan ID tiket existing agar investigasi lebih cepat.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang dokumen ini, silakan hubungi kami.
Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Bantu kami menjaga keamanan jaringan dengan melaporkan aktivitas abuse.